Bagi para pencari kerja, khususnya mereka yang ingin bekerja di instansi pemerintahan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) pasti ingin tahu cara membuat kartu kuning.
Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja yang sering disebut sebagai kartu AK1. Kartu ini berisi beberapa informasi mengenai pemiliknya seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, data kelulusan, hingga sekolah maupun universitas tempat pencari kerja mendapatkan gelarnya.
Cara membuat kartu kuning terbilang cukup mudah, Anda bisa datang langsung ke kantor dinas tenaga kerja daerah asal masing-masing.
Selain itu, pemerintah juga bisa melakukan sensus tak langsung mengenai tingkat pendidikan masyarakat serta mengetahui potensi angkatan kerja penduduk dari data kartu kuning tersebut.
Daftar Isi
Syarat Membuat Kartu Kuning
Sebelum membuat kartu kuning, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:
- Ijazah atau fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, salah satu syarat yang harus Anda lengkapi yakni fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir. Bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga jika petugas dinas menanyakannya.
- KTP asli, dan bawa juga fotokopi KTP sebagai bahan verifikasi
- Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, siapkan pasfoto dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Dari gambar tersebut bisa kita simpulkan bahwa kebijakan setiap daerah juga berbeda. Pada gambar 1 pembuatan kartu kuning bisa dengan fotokopi ijazah terakhir saja. Gambar 2 diperbolehkan menggunakan SKHUN atau surat keterangan lulus dengan legalisir.
Dan pada gambar 3 diharuskan fotokopi ijazah lengkap dari SD sampai pendidikan terakhir. Selanjutnya adalah syarat jumlah foto yang harus disiapkan, ada yang 2 lembar saja dan 4 lembar.
Yang terakhir, sebagian daerah seperti gambar 3 tersebut berasal dari kabupaten Agam provinsi Sumatera Barat yang persyaratan nya memerlukan fotokopi kartu keluarga dan akte kelahiran.
Persamaan dari beberapa daerah tersebut adalah pembuatan kartu kuning tidak bisa diwakilkan. Anda yang harus membuatnya sendiri dan jangan lupa menggunakan pakaian yang sopan dan rapi.

Lengkapi dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau map agar mudah untuk dibawa ke dinas tenaga kerja di daerah tempat Anda tinggal dan serahkan ke petugas di sana.
Baca juga: 7 Perbedaan PNS dan PPPK
Biaya Pembuatan Kartu Kuning
Perlu Anda ketahui, pembuatan kartu kuning di dinas tenaga kerja tidak dipungut biaya. Hal ini dilakukan pemerintah agar mempermudah pencari kerja dalam mencari kerja.
Anda juga harus waspada terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab meminta sejumlah uang saat akan membuat kartu kuning ataupun untuk legalisir.
Cara Membuat Kartu Kuning
Setelah menyerahkan dokumen, Anda hanya tinggal menunggu untuk dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, petugas akan menanyakan keperluan Anda membuat kartu kuning.
Selanjutnya, petugas akan meminta Anda mengisi data di kartu kuning sesuai dengan dokumen yang Anda lampirkan. Tempelkan foto dan tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Setelah itu, petugas akan memeriksa kembali data agar tidak ada kesalahan sebelum ditandatangani dan distempel.
Fotokopi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda dalam mencari kerja. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup.
Simak video berikut untuk mengetahui secara jelas bagaimana prosedur cara membuat kartu kuning di kantor Disnaker.
Video : Pembuatan kartu kuning oleh Disnaker kota Semarang
Cara Membuat Kartu Kuning Online
Saat ini membuat kartu kuning sudah bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Dinas Ketenagakerjaan http://infokerja.naker.go.id, berikut langkahnya :
- Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id.
- Pilih menu daftar.
- Isilah data identitas diri Anda seperti daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor Telepon, dan kata sandi.
- Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4.
- Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
- Data Anda akan otomatis masuk di Disnaker.
- Terakhir, setelah semua proses dilakukan, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker di daerah Anda untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisasi. Lalu, Anda bisa memfotokopi secukupnya untuk dilegalisir sesuai kebutuhan Anda.
Baca juga: Inilah Daftar Golongan dan Pangkat PNS Terbaru 2021
Sebagai tambahan, mari simak video dari Disnaker kota Tasikmalaya mengenai proses pembuatan kartu kuning secara online.
Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Bekerja di Luar Negeri
Hal yang harus Anda ingat, bahwa kartu ini berlaku hanya untuk pencari kerja yang mencari kerja di dalam negeri.
Jika Anda ingin bekerja di luar negeri, persyaratan nya yaitu :
- Minimal umur 18 tahun untuk sektor formal
- Minimal umur 21 tahun untuk sektor informal
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi surat izin bekerja di luar negeri dari orang tua atau suami bertanda tangan
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan dari agen CTKI
Cara membuatnya sama dengan kartu kuning dalam negeri, datang ke Disnaker terdekat dan serahkan dokumen sebagai persyaratan.
Setelah membuat kartu kuning luar negeri, jangan lupa untuk membuat kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).
Apakah Bisa Membuat Kartu Kuning Tidak Sesuai Domisili di KTP ?
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja Pasal 38 ayat (1) disebutkan, pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus mendaftar di Dinas Kota/Kabupaten atau di kecamatan yang sesuai dengan domisili untuk mendapatkan AK-1.
Lalu bunyi Pasal 40 ayat (1), pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat memperoleh kartu AK-1 di luar Kota/Kabupaten domisilinya. Ini berlaku secara nasional.
Artinya, Anda dapat membuat kartu kuning apabila sedang merantau ke daerah lain untuk mencari pekerjaan dan tidak sesuai dengan alamat KTP.
Untuk kasus beda domisili, misalkan Anda merantau ke Jakarta, sedangkan alamat KTP di Semarang, Anda hanya perlu membawa surat keterangan domisili dari RT/RW atau kelurahan, selain syarat yang disebutkan di atas.
Berapa Lama Waktu Berlaku Kartu Kuning
Masa berlaku kartu kuning selama 2 tahun sejak dibuat, sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan.
Anda diharuskan melapor setiap 6 bulan sekali (bila belum mendapat pekerjaan). Sedangkan apabila telah diterima bekerja, maka kartu kuning harus dikembalikan ke kantor Disnaker terhitung 1 minggu sejak tanggal penempatan.
Syarat Perpanjang Kartu Kuning
- Fotokopi kartu kuning yang lama
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi ijazah terakhir (yang sudah dilegalisir)
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Selain fotokopi bawa juga dokumen yang asli untuk berjaga-jaga jika diminta petugas, Anda sudah siap dan tidak perlu pulang untuk mengambilnya sehingga akan menyita banyak waktu.
Manfaat Memiliki Kartu Kuning
Jika Anda masih mencari pekerjaan, dengan membuat kartu kuning, data Anda akan masuk di kantor Disnaker sebagai pencari kerja.
Bila sewaktu-waktu ada informasi lowongan kerja, maka pihak Disnaker akan menghubungi Anda dan lowongan kerja yang masuk ke Disnaker sudah pasti terpercaya.
Catatan
Banyak instansi pemerintah atau lembaga yang mengharuskan kartu kuning dalam kelengkapan dokumen pelamar.
Biasanya kartu kuning dibutuhkan untuk proses pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Jika demikian, akan ada banyak pelamar yang juga membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja.
Untuk menghindari antrian yang panjang, Anda bisa membuat kartu kuning secara online atau jika ingin membuat secara langsung di kantor Disnaker Anda harus datang lebih pagi.
Persiapkan juga dokumen yang lengkap dan alat tulis agar Anda tidak perlu bolak-balik ke dinas tenaga kerja.
__________
KaryaONE adalah Software HR Indonesia yang membantu menyederhanakan proses administrasi SDM, sehingga Anda bisa lebih fokus pada bisnis Anda. Solusi yang kami berikan meliputi pengelolaan absensi, cuti, izin, lembur, penggajian, dan talent management. KaryaONE terjangkau bagi semua kalangan pelaku bisnis, mulai dari UKM, UMKM hingga korporasi. Gunakan KaryaONE sekarang juga, coba gratis 30 Hari atau undang demo.
Comments (106)
Membantu sekali
Min, pembuatan kartu kuning itu harus di daerah asal /sesuai alamat ktp atau bisa di daerah tinggal saat ini?
Hi Intan,
Pencari Kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus mendaftar di Dinas Kabupaten/Kota atau di kecamatan sesuai domisili untuk mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I). Namun, Pencari Kerja juga dapat memperoleh kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja di luar kabupaten/kota domisilinya.
Ketentuan mengenai kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
min, ribeut + susah skrg. saya disuru ke kelurahan. trus minta ijazah dr SMP-S1. ah buseng udh gt ngotot + songong org2 keluarahan. alhasil sy pulang tangan kosong
Hi Angel,
Semoga di waktu yang berbeda bisa lebih mudah.
Ijazah SMP-S1 ? Waduh, harus dilegalisir semua juga kah?
Funginya apa sih? Bisa dicarikan kerja sama pemerintah gitu
Hai Aditya,
Fungsi utama dari Kartu Kuning ini adalah supaya Dinas Tenaga Kerja bisa mendata jumlah pencari kerja di daerahnya. Selain itu, Kartu Kuning juga berfungsi untuk melapor ke Disnaker apabila pencari kerja belum juga mendapatkan pekerjaan.
Lamaran kerja serta berkas yang kamu serahkan ke Disnaker akan dimasukkan ke database pencari kerja. Database ini nantinya akan dikelompokkan menurut pendidikan dan keahlian.
Perusahaan yang mencari pekerja ke Disnaker biasanya akan diberikan data pelamar yang sesuai dengan pendidikan dan keahlian yang dibutuhkan.
Kenyataan gak seindah teori min,, nyatanya bikin di luar domisili ktp ditolak terus…
Jika ijazah belum keluar. Apakah boleh menggunakan ijazah sementara ?
Hi Rifki,
Hal tsb. dapat berbeda tergantung dinas tenaga kerja setempat. Namun yang pasti ijazah tsb. wajib dilegalisir.
Min klo ijazah nya pake surat keterangan lulus dari universitas terlebih dahulu bisa ga yaa?
Hi Dinda,
Dapat berbeda di disnaker tiap daerah. Ada yang bisa menggunangan surat keterangan lulus yang telah dilegalisir, ada yang wajib ijazah legalisir.
mao nanya,setelah sudah mendaftar dan mengisi data2 secara online,perlu bawa dokumen2 gk ? misal foto copy Izajah ,KK,KTP dll !
Jika ijazah belum keluar apa bisa menggunakan skhu min ????”
Tergantung dari disnaker setempat, ada yang bisa menggunakan surat keterangan lulus yang telah dilegalisir untuk membuat kartu kuning. Kalau SKHU harus dipastikan terlebih dahulu ke disnaker setempat.
Min kalau misal pake SKL tapi yg asli bisa tidak min? Soalnya mau legalisir gak bisa pandemi gini ke kampus
Hi Yanggi, telah mengunjungi karyaone.co.id
SKL wajib dilegalisir, namun kami belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Anda bisa menghubungi dinas tenaga kerja kabupaten/kota terdekat melalui sosial media nya
Klo tgl lahir di ktp dengan di ijazah berbeda apakah masih bisa membuat kartu kuning?
Hi Siti, terima kasih telah mengunjungi Karyaone.co.id
Jika berbeda harus disesuaikan dulu ke dukcapil setempat
Min, apakah syarat fotokopi ijazah legalisir mutlak? Bagaimana kalo hanya punya ijazah asli karena pihak kampus masih mengurus legalisirnya? Terima kasih.
Halo Amira,
Legalisir itu wajib. Jadi sebaiknya Anda menunggu pihak kampus.
Terima kasih.
Permisi min,kalo gak ada ijasah bisa gak min?
Trima kasih min
Hi Januar,
Persyaratannya harus menggunakan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir.
Min apakah boleh menggunakan ijasah smp? Karna ijasah sma blm keluar
Hi Rini,
yang penting ada fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir.
Min, apa bisa buat kartu kuning di kota lain selain domisili sesuai ktp,
Atau apa bisa pakai foto copy ijazah yg bukan legalisir, karna yg legalisir sudah gk ada lagi.?
Hai Yuni,
Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK-1) atau yang sering disebut Kartu Kuning dapat dilakukan di kantor dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota domisili pemohon sesuai dengan KTP. Beberapa dinas tersebut menyediakan layanan pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK-1) online, namun tetap pemohon harus datang ke kantor dinas tersebut untuk mengambil dan melegalisasi Kartu Pencari Kerja (AK-1) yang sudah dibuat.
Untuk legalisir itu wajib.
Ko gabisa dibuka min linknya
Ijazah yg diperlukan apakah harus dari sd-pendidikan terakhir? Kalo ijazah sd ilang gimana? 🙁
Apakah ijazah yg digunakan pendidikan terakhir saja??
Halo Restu,
Ada disnaker yang hanya menuntut ijazah terakhir saja, ada yang harus lengkap dari SD.
Min, kalo foto copy ijazahnya gak dilegalisir bisa gak?
Halo R. Hidayat,
iya fotocopy ijazahnya harus dilegalisir
Hai min, ada pembaharuan peraturan. Sekarang membuat kartu kuning lewat kelurahan. Ngga lewat sudin tenaga kerja lagi. Dan juga, ijazah yg dibutuhkan, dari SD min 🙂 *pengalaman saya hari ini* hehe
Hai Annisa,
Terimakasih atas informasi nya, semoga bisa menjadi tambahan buat yang lainnya yaa…
Min apa pembuatan kartu kuning harus mnta surat dr Rt Rw setempat baru ke kelurahan ya.tadi pagi sy dtg ke dinas tenaga kerja transmigrasi ciracas satpam nya blg gak bisa
Hai Desi,
Setiap daerah mempunyai kebijakan nya masing-masing, apabila dinas setempat mengharuskan surat pengantar maka sebaiknya Anda membuatnya terlebih dahulu
Kalo misalnya udah kerja di instansi swasta trus pengen ikutan cpns harus buat surat kunung ga si ? Buat jejaga aja
Hi Monicha,
Iya untuk kerja di instansi pemerintah perlu membuat kartu kuning.
Min kalau dari luar kab misal saya dari purwokerto untuk buat kartu kuning dijakarta bisa tidak.
Halo Dayat,
Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK-1) atau yang sering disebut Kartu Kuning dapat dilakukan di kantor dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota domisili pemohon sesuai dengan KTP. Beberapa dinas tersebut menyediakan layanan pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK-1) online, namun tetap pemohon harus datang ke kantor dinas tersebut untuk mengambil dan melegalisasi Kartu Pencari Kerja (AK-1) yang sudah dibuat.
Min kalau ijazah S1 nya belom keluar bisa diganti pake SKL dan transkrip nilai dulu gk ?
Hi Hanana,
Untuk membuat kartu kuning bisa menggunakan surat keterangan lulus
Min mau tanya kalo ijazah asli ilang dan saya ada fotocopy legalisir dan scannya itu bisa ga min?
Terima kasih
Hi Azzam,
Tergantung disnaker setempat, ada yang memberikan kebijakan bisa pakai fotocopy dan ada yang wajib dengan cap legalisir yang asli
Min kalau diwakilin bisa gak ya, saya mau buatin adik saya kartu kuning, adik saya udah diluar kota? Bisa gak ya? Terima kasih
Hi Galih,
Untuk pembuatan kartu kuning tidak bisa diwakilkan
Min kalo udh buat kartu kuning tp ternyata ada data yg salah gmna?
Hi Adrnaknz,
Lebih baik diperbaiki lagi ke depnaker.
Kalo ktp jakarta
Tapi bikin kartu kuning nya di disnaker karawang bisa atau tidak ?ka admin
Hi Yudha, terima kasih telah mengunjungi Karyaone.co.id
Menjawab pertanyaan bapak, Menurut Pasal 40 ayat (1), pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat memperoleh kartu AK-1 di luar Kabupaten/Kota domisilinya. Ini berlaku secara nasional. Artinya bapak bisa membuat kartu kuning meski bapak merantau ke daerah lain untuk mencari pekerjaan dan tidak sesuai dengan alamat KTP.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf min sya kan masih skolah smk kls 12 otomatis blm ada ijazah smk itu gmna apa boleh menggunakan ijazah smp dulu ??
Hi Yann, terima kasih telah mengunjungi Karyaone.co.id
Menjawab pertanyaan Anda, Jika belum ada ijazah SMA, bisa menggunakan SKL SMA yang berlegalisir. Karena kebijakan setiap tempat berbeda-beda untuk berjaga-jaga sebaiknya Anda membawa ijazah SD dan SMP juga.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau tanya min kalo bikin kartu kuning itu misal ijazah blm turun trs SKL fotokopi ga dilegalisir gimana
Hi Ros, terima kasih telah mengunjungi Karyaone.co.id
Menjawab pertanyaan Anda, pembuatan kartu kuning apabila menggunakan SKL harus yang sudah dilegalisir.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Min apa harus ke disnaker atau bisa langsung ke kecamatan min?
Hi Mifta, terima kasih telah mengunjungi Karyaone.co.id
Menjawab pertanyaan Anda, pembuatan kartu kuning harus dilakukan di Disnaker.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau tanya om, fotonya harus warma merah ya? Kalo kelahiran genap bukannya backgroundnya biru
Hi Nurlita, terima kasih telah mengunjungi Karyaone.co.id
Menjawab pertanyaan Anda, syarat pas foto tidak diharuskan menggunakan latar belakang merah. Jadi Anda dapat membawa pas foto dengan latar biru.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Min.. ktp saya e ktp cirebon, bisa tdk min,.. misal membuat kartu kuning di depnaker tangerang..?
Hi Athan, terima kasih telah mengunjungi Karyaone.co.id
Menjawab pertanyaan bapak, Menurut Pasal 40 ayat (1), pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat memperoleh kartu AK-1 di luar Kabupaten/Kota domisilinya. Ini berlaku secara nasional. Artinya bapak bisa membuat kartu kuning meski bapak merantau ke daerah lain untuk mencari pekerjaan dan tidak sesuai dengan alamat KTP.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya ingin buat surat kuning,tpi KTP saya tidak KTP d sni.
Boleh gak y buat kartu kuning??
Hi Trisnawati, terima kasih telah mengunjungi Karyaone.co.id
Menjawab pertanyaan Anda, Menurut Pasal 40 ayat (1), pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat memperoleh kartu AK-1 di luar Kabupaten/Kota domisilinya. Ini berlaku secara nasional. Artinya bapak bisa membuat kartu kuning meski bapak merantau ke daerah lain untuk mencari pekerjaan dan tidak sesuai dengan alamat KTP.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Min link nya itu kenapa tidak bisa ? Saya sudah coba buka dari kemarin. Jadi, saya kemarin ke Disnaker kabupaten Semarang, di suruh daftar lewat online saja, tapi tidak ada situsnya, kebanyakan link yang di cantumkan juga sama tapi tdk bisa.
Saya mau buat kartu kuning pakai ijazah sd bisa gag ya..
Hi Ilyas, Terima kasih telah mengunjungi karyaone.co.id
Untuk pembuatan kartu kuning silahkan membawa ijazah mulai dari SD hingga pendidikan terakhir.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
selamat malam , min numpang tanya di karyaone bisa buat kartu kuning atau tidak ? saya domisili di Jakarta utara
Hi Kemal, Terima kasih telah mengunjungi karyaone.co.id
KaryaOne adalah perusahaan penyedia aplikasi HRIS berbasis cloud. Untuk pembuatan kartu kuning hanya dapat dilakukan di disnaker setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Kalo pake ijazah sd saja bisa untuk membuat kartu kuning
Hi Mput, terima kasih telah mengunjungi Karyaone.co.id
menjawab pertanyaan Anda, bisa jika pendidikan terakhir SD.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Min, mau tanya kartu kuning saya hilang gimana ya cara mengurusnya??
Min mau tanya kartu kuning saya hilang bagaimana ya cara mengurusnya?? Mohon info
Min saya mau nanyak nih pembuatan kartu kuning apa masih ada biaya nya min..
Hai Sifara, terimakasih telah mengunjungi karyaone.co.id
Untuk pembuatan kartu kuning tidak ada dipungut biaya, seperti yang ada di dalam artikel ini, mohon untuk dibaca kembali untuk mendapatkan informasi-informasih penting lain nya dalam pembuatan kartu kuning nya
kalau ga punya ijazah bisa ga urus kartu kuning
Saya ktp medan, saya rantau di kalimantan, blom ada ktp kalimantan. Gimana dong ngurusnya?
Halo mau tanya min,
Sebelumnya aku udh pernah bikin kartu kuning tapi hilang. Asli dan fotokopiannya hilang, solusinya bagaimana min?
Maaf min,mau tanya
Kemaren saya bikin kartu kuning udah kecetak juga,tapi pas saya cek lagi tanggal lahir saya salah padahal pas pendaftaran online sudah saya isi dengan benar semua datanya.
Apakah saya harus nyetak ulang lagi apa gak jadi masalah?
kalau ijazah belom keluar apa bisa pakai skl(surat keterangan lulus min)
Hay Aris, tentu nya pasti bisa
Apakah kartu kuning khusus melamar cpns aja ?
Hai min
Saya mau tanya apakah fc ijazah harus dilegalisir?
Hai Sheza Dhea, terimakasih telah mengunjungi karyaone.co.id, untuk persyartan dalam pembuatan kartu kuning boleh FC Ijazah, atau SKHUN yang di legalisir oleh sekolah ya.
Hi min.. Mau tanya, apa membuat kartu kuning jika ktp masih dlm proses dan hanya membawa resi KTP nya saja itu bisa ( bukti bahwa KTP sedang dlm proses ) . Mohon jawabannya ya min..
Min mau tanya saya udah kerja apa bisa buat kartu kuning .
Izin bertanya admin.
Terkait pembuatan kartu kerja yg tdk berdomisili di tempat
Kemarin admin saya buat kartu kuning di dinas ketenga kerjaan propinsi di pungut biaya sebesar Rp50. berhubung waktu gue buat di kabupaten salah satu pernyataan saya
Belum di legalisir salah satunya ijazah saya akhirnya saya tdk jadi buat di kabupaten akhirnya saya memutuskan buatnya di propinsi.
Pertanyaan saya min.
Apakah pantas di kenakan tarif atau tdk
Mohon penjelasannya regulasi amin
Deme mewujudkan demokrasi yg merdeka
Pertanyaan
Kalau kartu kuning nya hilang gimana.
Hi Asep, terima kasih telah mengunjungi Karyaone.co.id
Jika kartu AK-1 atau Kartu Kuning hilang, harap melapor kepada pihak berwajib (Kepolisian) pada domisili Anda perihal kehilangan dimaksud, selanjutnya bukti laporan dapat disampaikan kepada dinas tenaga kerja dimana kartu AK-1 atau Kartu Kuning Anda diterbitkan
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Boleh nggak si kalo fc
ijazahnya gak dilegalisir
Hai Nduk, terimkasih telah mengunjungi website karyaone.co.id. Sebaik nya untuk Ijazah yang menjadi persyaratan tersebut harus dilegalisir untuk menyatakan bahwa fotocopy tersebut adalah tidak palsu.
Jadi ktp ku masuk wilayah kabupaten sedangkan tmpt tinggal ku saat ini dkt sekali dgn disnaker kota. Kira” bisa gak ya min klo aku ngurus di disnaker kota? Dan krn domisilinya berbeda apa harus minta surat dari kelurahan?
Terimakasih
Hi Iika, terima kasih telah mengunjungi Karyaone.co.id
Menjawab pertanyaan Anda, Bisa ke disnaker kota dengan menyertakan surat domisili dari kelurahan
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Jika kita salah input data pendaftaran online, cara mengubah nya gimana ya min. Awalnya data udah benar pas di daftarkan berubah. Solusinya gimana ya?
Hi Halim, terima kasih telah mengunjungi Karyaone.co.id
Lebih baik datang langsung ke disnaker untuk perbaikan data
Min mau nanya apa benar bahawa pembuatan kartu kuning itu ada batasannya, hanya bisa bikin sampai 2x selembaran saja jika lebih maka tidak akan di buatkan lagi?
Ko website infokerja.naker.go.id nya tidak bisa dibuka ya
Min bagaimana jika ingin mengganti data pada kartu kuning
Hallo, sekarang tidak bisa dfatar kartu kuning secara online ya, mohon petunjuk
Admin apakah pembuatan sio forklift bisa di disnaker tidak
Hi Fuadi, terima kasih telah mengunjungi karyaone.co.id
Bisa, namun tidak semua disnaker.
Anda bisa mencoba melalui penyedia jasa pelatihan dan sekaligus dengan pembuatan SIO yang bekerja sama dengan kemnaker.
Apabila di saat mendaftar kartu pencari kerja adalah lulusan SMA lalu beberapa tahun kemudian dia lulusan S1 cara merubah status lulusan terakhir pendidikan bagaimana ya?
Hi Dwi, terima kasih sudah mengunjungi karyaone.co.id
Untuk memperbarui status di kartu kuning bisa dilakukan di kantor disnaker
Saya mau tanya min ktp & kk saya belum jdi min,,,
Apakah boleh ktp sementara buat defnaker,,,
Klau ijasah saya ada,
min, kalau daftar jadi pemberi kerja gimana min?
Hi David, terima kasih telah mengunjungi karyaone.co.id
Untuk merekrut pegawai tidak ada yang perlu didaftarkan, kecuali untuk pendaftaran badan usaha, izin usaha, dll
Min. Bagi yg sudah punya kartu kuning bisa nggak cari kerja diluar negeri dan bareng teman”