Warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban terhadap negara. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah salah satu hal yang wajib dimiliki oleh semua orang, khususnya mereka yang sudah bekerja baik sebagai karyawan swasta, usaha sendiri atau pekerja lepas. Karena membayar pajak adalah kewajiban semua orang.
Selain digunakan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan, NPWP juga diperlukan ketika seseorang ingin mencicil barang dengan harga yang cukup tinggi, seperti mobil, motor, hingga rumah.
Bahkan untuk menerima hadiah tertentu, Anda juga harus mempunyai NPWP. Cara membuat NPWP sangat mudah bila orang tersebut sudah memiliki pekerjaan.
Namun bagaimana dengan mereka yang belum berpenghasilan seperti mahasiswa atau pencari kerja?
Dikondisi tertentu banyak perusahaan yang mengharuskan pelamar kerja agar mencantumkan NPWP untuk keperluan administrasi.
Padahal tidak sedikit di antara mereka yang belum memiliki NPWP karena masih berstatus sebagai mahasiswa atau pencari kerja.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa kebijakan kantor pelayanan pajak setiap daerah bisa saja berbeda. Untuk itu lebih baik Anda menggali informasi terlebih dahulu mengenai kpp tempat yang akan dituju.
Cara membuat NPWP
Anda yang belum bekerja atau berpenghasilan tetap bisa membuat NPWP dengan cara sebagai berikut:
1. Minta Surat Keterangan dari Kelurahan
Agar tidak sia-sia datang dan mengantri namun tak membawa pulang hasil karena ditolak, persiapkan surat keterangan mengenai status pekerjaan Anda.
Jika belum bekerja, minta surat keterangan dari kelurahan dan isi status yang sekiranya cukup sesuai dengan keadaan Anda seperti, kerja sampingan, kerja freelance atau wiraswasta.
Sebaiknya jangan sampai diisi dengan keterangan belum bekerja.
Surat Ini Dibutuhkan jika Anda mendaftar secara langsung atau tidak melalui jalur online.
2. Pilih Cara Online untuk Menghindari Antrian Panjang
Daripada harus mengantri panjang dan memakan waktu, lebih baik persiapkan dokumen dan lakukan pendaftaran secara online dengan terlebih dulu membuat akun melalui situs kantor pajak di www.ereg.pajak.go.id
Ikuti semua langkah yang diminta dan pastikan email Anda aktif untuk mengaktivasi akun Anda. Isi semua kolom yang diminta termasuk scan KTP. Aktifkan akun Anda dengan mengklik link yang dikirimkan ke email. Agar lebih jelas, simak video di bawah ini yang akan menjelaskan secara terperinci bagaimana cara daftar NPWP online.
3. Modifikasi Data Pekerjaan
Bukan bermaksud berbohong, namun Anda bisa memodifikasi data yang diminta dengan tujuan positif yaitu pembuatan NPWP. Isi bagian kolom pekerjaan dengan “Pegawai Swasta” agar proses bisa dilanjutkan.
Kemudian pada bagian alamat tinggal atau domisili dan alamat usaha, isi keduanya dengan alamat sesuai KTP untuk memudahkan proses. Jika telah selesai, klik “Submit”.
Jika domisili Anda berbeda dengan KTP, Anda tidak perlu khawatir karena nantinya pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) bisa dilakukan di mana saja secara online.
4. Cek Email Anda
Anda akan menerima email berisi nomor transaksi dari Ditjen Pajak. Login kembali dengan menggunakan email Anda dan lihat informasi mengenai KPP (Kantor Pajak Pratama) mana yang akan mengeluarkan NPWP Anda.
KPP yang akan menerima pengajuan Anda adalah KPP yang sesuai dengan alamat pada KTP.
Setelah ini Anda tinggal menunggu email kembali dari Ditjen Pajak yang memberitahukan bahwa permohonan NPWP Anda disetujui atau tidak.
5. Ambil Kartu NPWP
Print email tersebut dan bawa ke KPP terdekat untuk dicetak dalam bentuk kartu dan Anda telah berhasil memiliki NPWP. Untuk daftar alamat KPP di kota Anda bisa cek di sini.
Tips:
Jika ada KPP yang menolak untuk mencetak kartu Anda dengan alasan perbedaan domisili dan KTP ataupun alasan lainnya, cari kantor KPP lainnya.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap KPP bisa saja memiliki kebijakan yang berbeda-beda.
__________
KaryaONE adalah Software HR dan Payroll System Indonesia yang membantu menyederhanakan proses administrasi SDM, sehingga Anda bisa lebih fokus pada bisnis Anda. Solusi yang kami berikan meliputi pengelolaan absensi, cuti, izin, lembur, penggajian, dan talent management. KaryaONE terjangkau bagi semua kalangan pelaku bisnis, mulai dari UKM, UMKM hingga korporasi. Gunakan KaryaONE sekarang juga, coba gratis 30 Hari atau undang demo.
Comments (51)
Terus bagaimana jika kita udh memasukan pekerjaan di situ freelance, terus di situ minta di tuliskan jumlah penghasilan kita, sedangkan kita blum punya penghasilan, jadi apa yg mesti di isi di kolom penghasilan??
Harus wajib bawa surat pengantar dr kelurahan yaa
Hai Marissa, bagi yang belum bekerja untuk kolom penghasilan bisa dikosongkan, jika Anda bekerja sebagai freelancer, Anda bisa mencantumkan berapa penghasilan rata-rata Anda perbulan.
buat melamar kerja
Kalo untuk pelamar kerja,, saat pengisian formulir pendaftaran,apa yg kita pilih untuk pekerjaan saat ini??
Pilihan nya Pegawai Swasta
kalau untuk pelamar kerja, lalu dipilih pekerjaan saat ini sebagai Pegawai Swasta. lalu untuk alamat tempat usaha, dan gaji di isi seperti apa?
Kalau saya sudah buat secara online sudah kirim token dan di status tertulis Kirim,sudah ada nomor transaksi dan sudah ada alamat kpp nya. Tapi belum mendapatkan email balasan lagi,kira kira berapa lama email balasan nya.
Mohon pencerahan nya.
Terima kasih
Langkah berikutnya adalah menunggu persetujuan, nanti akan dikirim email berisi NPWP jika disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat yang tertera. Status “KIRIM” berarti sudah selesai. Hanya tinggal menunggu email dan fisik kartu NPWP. Apabila sudah melampaui 30 hari sejak persetujuan, maka dapat datang ke KPP terdekat (WP pribadi) untuk dicetakkan.
Jika saya blum bekerja atau bru lulus thun imi bagaimna mengisi data penghasilan
Hi Ani, terima kasih telah mengunjungi karyaone.co.id
Bisa diisi sebagai pegawai swasta
Hai, mau tanya kalo udah pernah ditolak sebelumnya krn salah isi yg bagian pegawai swasta, kalo kita mau daftar lagi terus ganti pilihan di bagian pekerjaan itu kira2 bakal diterima gak ya?
Untuk di informasi tambahan, kalo yg belum kerja isinya apa
Hi Dion, terima kasih sudah mengunjungi karyaone.co.id
Anda bisa Memodifikasi data pekerjaan menjadi sudah bekerja. Bukan bermaksud berbohong, namun Anda bisa memodifikasi data yang diminta dengan tujuan positif yaitu mendapatkan kartu NPWP. Isi bagian kolom pekerjaan dengan “Pegawai Swasta” agar proses bisa dilanjutkan.
Kalo sudah punya npwp tp belom bekerja. Ada ketentuan untuk bayar pajak ga pak??
Hi Emil,
Jika wajib pajak yang bersangkutan tidak memiliki penghasilan, maka wajib pajak tidak perlu membayar pajak.
Bagaimana cara membuat pajaknya ya mbak? Maksud saya bagi yang belum bekerja
Hi Regita, terima kasih telah mengunjungi karyaone.co.id
Silahkan daftar sesuai panduan di artikel, jika ada yang kurang jelas silahkan tanyakan kembali
Ktp saya bekasi, saya mou bikin npwp untuk melamar pekerjaan..apakah bisa bikin di mna ajj tidak sesuai dengan ktp saya
Hi Dewi, terima kasih telah mengunjungi Karyaone.co.id
Menjawab pertanyaan ibu, pembuatan NPWP dapat dilakukan tidak sesuai domisili di KTP, namun harus melampirkan KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman) atau surat domisili di kelurahan setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Kalau dl pernah bkn npwp dr kerjaan, udh lama, mau bkn lagi apa harus di kota dl membuat npwp ya
Hi Fery, terima kasih telah mengunjungi Karyaone.co.id
Menjawab pertanyaan bapak, pembuatan NPWP dapat dilakukan tidak sesuai domisili di KTP, namun harus melampirkan KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman) atau surat domisili di kelurahan setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Umur 17 Tahun Tapi Udah Punya KTP Kira Kira Boleh Kaga Bikin Npwp Min?
Hi Rafli, terima kasih telah mengunjungi Karyaone.co.id
Menjawab pertanyaan Anda, perihal umur minimal untuk bisa membuat NPWP adalah 18 tahun, informasi ini didapatkan jika Anda mendaftar NPWP secara online. Sistem akan menolak jika memasukkan tanggal lahir kurang dari 18 tahun.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Kalo kita sudah daftar dan terkirim,tp di tolak dengan alasan tidak mengupload ktp sama keterangan dari kelurahan.apa yang harus dilakukan selanjutnya?
Kalau sudah menunggu lama tapi belum menerima email itu kenapa ya?
Tolong bg butuh skarang
Dear admin, mau nanya. Klo bikin surat ke kelurahan. Lewat RT atau RW dulu ga ya?
Hai Intan, untuk memmbuat surat dari kelurahan sekarang tidak perlu lagi melalui RT/RW.
Makasih banyak
sudah lebih dari 30 hari tapi gak dikirim kirim lalu datang ke kantor KPP apakah perlu surat keterangan dari kelurahan juga?
mohon pencerahannya, terimakasih
bagaimana kalau meneruskan usaha orang tua, tp dibutuhkan npwp? pekerjaan yang saya buat apa ya?
Maksudnya jumlah tanggungan apa ya?
min mau tanya, ini saya uda ikutin langkah langkah tapi saat isi info tambahan gabisa diskip itu gimana ya?
Min saya mau buat NPWP tp blm kerja, trs minta surat pengantar kelurahan itu isi surat’ya apa ya.. soal’ya saya k’kelurahan minta pengantar tp kata orang kelurahan ‘ya dia bingung isi surat pengantar’ya gimana klo untuk buat npwp
Mohon koreksi mas/admin. Di wilayah kelurahan saya, utk persyaratan semua surat2 yg ada ttd dari lurah maupun a.n. harus membawa surat pengantar dari rt&rw
Saya domisili jogja baru saja buat npwp baru untuk melamar kerja hanya butuh 1 lembar fc ktp saja, tidak perlu surat keterangan bla bla. Bilang ke petugas kpp mau buat npwp untuk melamar kerja langsung diberi form, isi sesuai contoh, tunggu antrian, npwp jadi. Total 15 menit
Kalau sudah di tolak di online . Apa bisa langsung buat ke kpp nya , soal nya agak bingung di pembuatan online . Soal from pekerjaan
aman
pembuatan npwp baru
Kan kataya kalau mahasiswa yg belum berpenghasilan isinya sebagai pegawai swasta saja kan, trus ada pilihan Pemberitahuan Mengikuti Tarif Umum/PP23, Setelah membaca dan memahami ketentuan dimaksud, Saya memilih untuk:
Dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5%
Dikenai Pajak Penghasilan sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan.
nah ini pilih yg mana ya?
Kalo belum kerja ngisi dibagian pekerjaannya apa? terus ngisi penghasilannya gimana kan belum kerja
Hi Eka, terima kasih telah mengunjungi karyaone.co.id
Anda bisa mengisi dengan pegawai swasta
Pengen nanya dong misalkan klo pelajar bisa bikin NPWP gk ya? Soal nya mau buka rekening saham
Hi Naufal, terima kasih telah mengunjungi karyaone.co.id
Salah satu syarat membuat NPWP adalah minimal 17 tahun dan memiliki KTP
kalo mau daftar npwp online dan belum bekerja kita pilih status Pusat, Cabang atau OPPT ya? saya udah cari2 penegrtiannya di internet tapi masih agak rancu dan takut salah memilih.
Hi Yasmin, terima kasih telah mengunjungi karyaone.co.id
Jika untuk pribadi dan belum memiliki pasangan (untuk wanita) pilih status pusat, berikut penjelasannya :
Jika berstatus sebagai Istri yang ingin memiliki NPWP namum tetap menjalankan Hak dan Kewajibanya secara bersama (mengikuti NPWP Suami), pilih “Cabang” dan Isikan NPWP Suami di kolom isian.
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)
Wajib Pajak OPPT adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha. Tempat usaha milik Wajib Pajak OPPT bisa bermacam-macam mulai dari usaha yang melibatkan lokasi rumah, ruko atau bahkan bisnis online. Pembayaran pajak yang harus dilakukan Wajib Pajak OPPT antara lain meliputi Pajak Penghasilan (PPh) 21, Pajak Penghasilan (PPh) 26, Pajak Penghasilan (PPh) 25, Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
assalamualaikum. mau tanya apakah mahasiswa bole membuat npwp? tapi belum bekerja karna masih berstatus mahasiswa. saya mau mengurus npwp karna syarat untuk mendapatkan bantuan. terimaksih
Hi Sidni, terima kasih telah mengunjungi karyaone.co.id
Ada kemungkinan ditolak jika belum bekerja atau berwirausaha
kok aku gak bisa kirim permohonan ya,token udah bener tapi setelah di klik keterangannya “Permohonan Gagal, Kesalahan disisi server, hubungi administrator”
sudah hub KPP tujuan jawabannya suruh clear cache, udah 2 minggu begini belum ada solusi ada ygpunya pengalamman sama?
Hi Hello, terima kasih telah mengunjungi karyaone.co.id
Mungkin kalau sudah 2 minggu tetap tidak bisa via online, lebih baik datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat