Cara Menghitung PPh 21 – Anda yang bekerja di sebuah perusahaan atau organisasi pasti sudah mengenal dengan istilah pajak. Nominal atau jumlah upah yang Anda terima setiap bulannya secara bersih adalah jumlah upah yang sudah dipotong oleh PPh 21.
Agar transparan, Anda pasti ingin tahu mengenai cara menghitung PPh 21. Namun sebelum itu, pelajari lebih dulu beberapa hal penting di bawah ini agar Anda paham saat melihat contoh perhitungan nya.
Apa yang Dimaksud dengan PPh 21?
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang dikenal dengan sebutan PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Tonton juga penjelasan mengenai PPh 21 dari channel Studi Pajak di bawah ini.
Kembali ke atas
Siapa Saja Peserta Wajib Pajak?
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak, Nomor: PER – 16/PJ/2016 Bab III Pasal 3, penerima penghasilan atau peserta wajib pajak yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
- Pegawai
- Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya
- Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa
- Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama
- Mantan pegawai
- Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Bagi Anda yang masih asing mendengar istilah ini, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak, Nomor: PER – 16/PJ/2016 Bab V Pasal 9:
- Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi :
- Pegawai Tetap
- Penerima pensiun berkala
- Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
- Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan
- Jumlah penghasilan yang melebihi Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
- 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
- Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan huruf c.
- Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.
Baca Juga : SSE Pajak: Panduan Lengkap Cara Daftar dan Bayar Pajak Online Dengan Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak
Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Perhitungan PPh 21 akan disesuaikan dengan besarnya tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang sedang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Pasal 1, besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
- Rp 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008
- Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga
Tarif PPh 21
Mengacu pada UU nomor 36 tahun 2008 Pasal 17, tarif pajak yang diterapkan bagi peserta wajib pajak adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp 50.000.000 dikenakan tarif sebesar 5%
- Wajib Pajak dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 dikenakan pajak sebesar 15%
- Wajib Pajak dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 dikenakan pajak sebesar 25%
- Wajib Pajak dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp 500.000.000 dikenakan pajak sebesar 30%
- Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%
Berikut contoh yang benar jika PKP di atas Rp 50.000.000 :
Seorang karyawan berstatus TK0 atau tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan, bekerja di sebuah perusahaan dan memiliki golongan jabatan yang cukup tinggi, dengan gaji bersih Rp 10.000.000 per bulan, atau Rp 120.000.000 per tahun. Maka seperti ini perhitungan tarif pph 21 nya :
PKP = penghasilan bersih – PTKP
PKP = Rp 120.000.000 – Rp 54.000.000
PKP = Rp 66.000.000
Karena PKP nya masuk ke layer-2 antara Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000, maka berlaku dua lapis tarif PPh 21:
Pertama Rp 50.000.000 dikenai tarif 5%
Dan sisa dari Rp 66.000.000 dikurangi Rp 50.000.000 = Rp 16.000.000 dikenai tarif 15%
PPh 21 terutang = (5% x Rp 50.000.000) + (15% x Rp 16.000.000)
PPh 21 terutang = Rp 2.500.000 + Rp 2.400.000
PPh 21 terutang 1 tahun = Rp 4.900.000
Dalam 1 bulan = 408.000
Metode dalam Menghitung PPh 21
Meskipun cara menghitung PPh 21 sudah diatur oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak), tapi nyatanya, setiap perusahaan memiliki metode perhitungan PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan gaji bersih atau tunjangan pajak yang diterima karyawannya.
Terdapat 3 metode cara menghitung PPh 21 yang paling umum, yaitu:
Cara Menghitung PPh 21 dengan Metode Gross
Metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Maksudnya, gaji karyawan tersebut belum dipotong PPh 21.
Misalnya, Ronal seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan senilai Rp 8.000.000, maka perhitungannya sebagai berikut:
Gaji pokok: Rp 8.000.000/bulan atau Rp 96.000.000/tahun
Tarif PPh: 5% nilai ini di dapat dari (Gaji pokok 1 tahun – PTKP)
PPh 21 (yang ditanggung sendiri): Rp 2.100.000/tahun atau Rp 175.000/bulan
Gaji bersih (take home pay): Rp 7.825.000
Cara Menghitung PPh 21 dengan Metode Gross-Up
Metode gross-up adalah sebuah metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan.
Perusahaan yang menggunakan metode ini, biasanya mereka memberikan tunjangan pajak kepada karyawan setiap bulan sebesar jumlah pajak penghasilan yang dipotong dari gaji. Tunjangan itu ditambahkan ke dalam penghasilan bruto karyawan yang dikenai PPh 21.
Dengan demikian, gaji bersih karyawan tidak berkurang seperti jika perusahaan menggunakan metode Gross.
Untuk mendapatkan angka yang sama besar dengan potongan PPh 21, tunjangan pajak dihitung berdasarkan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan mengikuti formula berikut :
Lapisan | Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tunjangan PPh 21 |
1 | Rp 0 – Rp 47.500.000 | (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0 |
2 | Rp 47.500.000 – Rp 217.500.000 | (PKP setahun – Rp 47.500.000) x 15/85 + Rp 2.500.000 |
3 | Rp 217.500.000 – Rp 405.000.000 | (PKP setahun – Rp 217.500.000) x 25/75 + Rp 32.500.000 |
4 | Lebih dari Rp 405.000.000 | (PKP setahun – Rp 405.000.000) x 30/70 + Rp 95.000.000 |
Misalnya, Ardi seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan senilai Rp 8.000.000, berikut perhitungannya:
Pertama, kita hitung dahulu PKP Setahun nya,
Gaji pokok setahun: 12 x Rp 8.000.000 | Rp 98.000.000 | |
Pengurang: | ||
Biaya jabatan setahun: 12 x 5% x Rp 8.000.000 | Rp 4.800.000 | |
Penghasilan bersih setahun | Rp 91.200.000 | |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk (TK/0) | Rp 54.000.000 | |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun | Rp 37.200.000 |
Karena PKP setahun Rp 21.200.000, maka berlaku rumus lapisan pertama, yaitu:
Tunjangan PPh 21 = (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0
Tunjangan PPh 21 = Rp 37.200.000 – 0 x 5/95 + 0
Tunjangan PPh 21 = Rp 1.957.894
Tunjangan PPh 21 yang harus diberikan perusahaan dalam sebulan adalah:
Rp 1.957.894 : 12 = Rp 163.157
Selanjutnya, masukkan tunjangan pajak yang sudah didapatkan ke dalam penghasilan bruto untuk menghitung PPh 21 nya. Jika hasilnya sama maka perhitungan pph di atas benar.
Gaji pokok | Rp 8.000.000 | |
Tunjangan pajak PPh 21 | Rp 163.157+ | |
Penghasilan bruto | Rp 8.163.157 | |
Pengurangan: | ||
Biaya jabatan: 5% x Rp 8.000.000 | Rp 400.000- | |
Penghasilan bersih sebulan | Rp 7.763.157 | |
Penghasilan bersih setahun | Rp 93.157.884 | |
Pengurangan: | ||
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk (TK/0) | Rp 54.000.000- | |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 39.157.884 | |
Tarif PPh 21 : | ||
5% x Rp 39.157.884 | Rp 1.957.894 | |
PPh 21 terutang setahun | Rp 1.957.894 | |
PPh 21 terutang sebulan | Rp 163.157 |
Dengan model penggajian ini, jika menginginkan karyawan menerima take home pay Rp 8.000.000, maka perusahaan harus membayar gajinya Rp 8.163.157, atau dengan menambahkan tunjangan pajak sebesar Rp 163.157 sebulan.
Gaji | Rp 8.000.000 | ||
Tunjangan pajak | Rp 163.157 | Pajak PPh 21 | Rp 163.157 |
Total penghasilan | Rp 8.163.157 | Total potongan | Rp 163.157 |
Gaji bersih | Rp 8.000.000 |
Cara Menghitung PPh 21 dengan Metode Net
Metode net juga digunakan oleh perusahaan yang memberikan tunjangan pajak untuk karyawannya. Namun, berbeda dengan metode Gross up tunjangan pajak tersebut tidak ditambahkan ke penghasilan bruto.
Misalnya jika Ardi, seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan sejumlah Rp 10.000.000, maka: perhitungannya:
Gaji pokok: Rp 8.000.000/bulan atau Rp 96.000.000/tahun
Total gaji bruto: Rp 8.000.000
Tarif PPh 21: 5%
Pajak yang ditanggung perusahaan: Rp 6.300.000/tahun atau Rp 525.000/bulan
Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 525.000/bulan
Gaji bersih (take home pay): Rp 8.000.000/bulan
Contoh Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Tetap dengan Gaji Perbulan
Bagaimana cara menghitung PPh 21 karyawan tetap di perusahaan Anda? Mari kita melihat contoh kasus berikut:
Bapak Adi merupakan pegawai pada perusahaan PT. X, menikah tanpa anak, memperoleh gaji Rp8.000.000.
PT. X mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian yang dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji.
PT. X menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Adi membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Di samping, itu PT X juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT X membayar iuran pensiun untuk Adi ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 200.000
Sedangkan Adi membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000 Pada bulan Juli 2016 Adi hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
Gaji | Rp | 8.000.000 | |||
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | Rp | 40.000 | |||
Premi Jaminan Kematian | Rp | 24.000 | |||
Penghasilan Bruto | Rp | 8.064.000 | |||
Pengurangan | |||||
– Biaya Jabatan 5% x Rp 8.064.000 | Rp | 403.200 | |||
– Iuran Pensiun | Rp | 100.000 | |||
– Iuran Jaminan Hari Tua | Rp | 160.000 | |||
Rp | 663.200 | ||||
Penghasilan neto sebulan | Rp | 7.400.800 | |||
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 7.400.800 | Rp | 88.809.600 | |||
PTKP | |||||
– Wajib pajak sendiri | Rp | 54.000.000 | |||
– Tambahan karena kawin | Rp | 4.500.000 | |||
Rp | 58.500.000 | ||||
Penghasilan Kena Pajak Setahun | Rp | 30.309.600 | |||
Pph Pasal 21 Terhutang | |||||
5% x Rp 30.309.600 | Rp | 1.515.450 | |||
Pph Pasal 21 Bulan Januari | |||||
Rp 1.515.450 : 12 | Rp | 126.228 |
Penjelasan
Mari kita bahas baris per baris perhitungan pph 21 di atas.
Pada baris pertama yaitu gaji diisi 8.000.000 sesuai dengan contoh kasus, baris kedua 40.000 untuk Premi Jaminan Kecelakaan Kerja didapatkan dari 0,5% (0,005) dikali gaji (8.000.000), kemudian Premi Jaminan Kematian sebesar 24.000 didapat dari 0,3% dikali gaji.
Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan wajib pajak (pegawai) meliputi gaji, pensiun, tunjangan, honorarium, imbalan, premi asuransi, bonus, dll yang diperoleh oleh pemberi kerja.
Mengapa Jaminan Hari Tua yang dibayarkan perusahaan setiap bulan sebesar 3,70% tidak dimasukkan ke dalam penghasilan bruto ?
Hal ini telah diatur dalam peraturan dirjen pajak PER-16/PJ/2016 bahwa “Premi JHT yang diberikan perusahaan tidak dimasukkan sebagai komponen penambah penghasilan. Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan menerima JHT.”
Hasil akhir untuk penghasilan bruto kasus di atas yaitu 8.064.000.
Lanjut ke baris-5, yaitu pengurang, diantaranya Biaya Jabatan, Iuran Pensiun dan Iuran Jaminan Hari Tua
Setelah mendapatkan total pengurang nya, maka didapatkan nilai penghasilan neto dari penghasilan bruto dikurangi komponen pengurang penghasilan.
Selanjutnya, penghasilan neto sebulan dikalikan 12 dan dikurang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk mengetahui nilai nya, pastikan Anda sudah membaca nilai PTKP pada paragraf di atas apa saja kategorinya, seperti belum kawin, kawin, dengan anak 1, 2, 3.
Dari penghasilan neto setahun dikurangi PTKP, didapatkan lah Penghasilan Kena Pajak Setahun yaitu 30.309.600.
Untuk proses perhitungan PPh 21 selanjutnya, dari mana didapatkan nya angka 5% di atas? Angka tersebut didapatkan dari Tarif PPh 21, lihat kembali penjelasan nya di atas.
Karena penghasilan neto nya di bawah Rp 50.000.000 maka dikenakan tarif pajak sebesar 5%. Sehingga dari perhitungan 5% x 30.309.600, dapatlah PPh21 terhutang setahun nya adalah Rp 1.515.450.
Hasil ini dibagi 12 untuk mendapatkan PPh21 per bulan menjadi 126.228.
Contoh Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Tetap dengan Gaji Mingguan dan Harian (Perhitungan PPh 21 ini bukan untuk pekerja lepas)
Adi Putra, pegawai di perusahaan PT ABC Subur Makmur, memperoleh gaji mingguan sebesar Rp 1.500.000,00. Adi Putra telah menikah dan memiliki seorang anak. PT ABC Subur Makmur masuk program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
PT ABC Subur Makmur membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Adi Putra membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji.
Dalam minggu kedua pada bulan September 2017 Adi Putra hanya memperoleh pembayaran berupa gaji saja sehingga penghitungan PPh Pasal 21 untuk minggu kedua bulan September adalah:
Penghasilan Seminggu | Rp 1.500.000 | |
Penghasilan sebulan | ||
4 X Rp 1.500.000,00 | Rp 6.000.000 | |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | Rp 60.000 | |
Premi Jaminan Kematian | Rp 18.000 | |
Penghasilan bruto | Rp 6.078.000 | |
Pengurangan: | ||
1. Biaya Jabatan | ||
5% X Rp 6.078.000,00 | Rp 303.900 | |
2. Iuran Pensiun | Rp 50.000 | |
3. Iuran Jaminan Hari Tua | Rp 120.000 | |
Rp 473.900 | ||
Penghasilan neto sebulan | Rp 5.604.100 | |
Penghasilan neto setahun adalah | ||
12 X Rp 5.604.100,00 | Rp 67.249.200 | |
PTKP setahun | ||
– untuk Wajib Pajak sendiri | Rp 54.000.000 | |
– tambahan karena menikah | Rp 4.500.000 | |
– tambahan seorang anak | Rp 4.500.000 | |
Rp 63.000.000 | ||
Penghasilan Kena Pajak Setahun | Rp 4.249.200 | |
Pembulatan | Rp 4.249.000 | |
PPh Pasal 21 Terutang | ||
5% X Rp 4.249.000,00 | Rp 212.450 | |
PPh Pasal 21 sebulan | ||
Rp 212.450,00 : 12 | Rp 17.704 | |
PPh Pasal 21 minggu kedua | ||
Rp 17.704,00 : 4 | Rp 4.426 |
Video Contoh Perhitungan PPh 21
Berikut kami sertakan contoh perhitungan PPh 21 dalam bentuk video, terdapat dua video berbeda untuk perhitungan PPh 21 pegawai tetap dan pegawai tidak tetap
Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap
Baca Juga : Tax Amnesty, Pengertian dan Manfaat Pengampunan Pajak
Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap
Kesimpulan
Perhitungan tersebut hanya merupakan salah satu contoh atau kasus saja. Masih ada banyak lagi perhitungan berbeda yang bisa dilakukan dengan melihat pada, misalnya, tanggungan anak, tidak adanya BPJS, tidak adanya asuransi dan lain sebagainya.
Sekarang Anda dapat menghitung PPh 21 per orang dengan lebih mudah menggunakan kalkulator pajak yang tersedia online. Namun jika Anda ingin menghitung pajak untuk banyak karyawan secara otomatis dan akurat, gunakan aplikasi KaryaOne. Tidak hanya PPh 21 saja, Anda juga dapat melakukan perhitungan BPJS.
Masih menghitung gaji menggunakan file excel? Segera upgrade sistem HRIS perusahaan Anda dengan KaryaOne – Aplikasi HR Indonesia Terbaik.
Undang Kami untuk melakukan demo di perusahaan Anda dan coba gratis untuk 10 karyawan selama satu bulan full, Kemudian buktikan kualitas aplikasi kami.
Comments (10)
Saya ingin bertaya kenpa total totalnya 663200 bukamya seharus 763200 terima kasih
Hi, terima kasih telah mengunjungi Karyaone.co.id
Kami telah memperbaiki perhitungan nya, sesuai contoh cerita pada perhitungan tersebut. Iuran pensiun yang dibayarkan oleh Adi adalah Rp 100.000
Jadi, untuk totalnya pengurangannya tetap Rp 663.200
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
kalau soal nya di ganti pph 21 yang akan di potong di bulan agustus misal nya apa tetap di bagi 12?
pembagian bagian terakhirnya kurang tepat kak, seharusnya dibagi 12 karena kita menghitung pph perbulannya.
Hi Hana, terima kasih atas masukan nya.
Ada kekurangan penulisan pembagi nya, untuk hasil nya sudah benar 126.228.
Kami sudah memperbaiki kekurangan penulisan tersebut.
Semoga bermanfaat
Utk iuran JHT 3.7% & Pensiun 2% yg dibayarkan perusahaan itu apakah jadi penambah penghasilan bruto atau tidak ya ?
Ada pencantuman angka yang salah yang menyebabkan ketidak pahaman bagi yang baru belajar seperti saya, di bagian angka hasil Gaji Pokok setahun di contoh ” Cara Menghitung PPh 21 dengan Metode Gross-Up” yang seharusnya 96 juta dicantumkan 98 juta dan di bagian “karena PKP setahun 21.200.000″ yang sebenarnya”karena PKP setahun 37.200.000”.
Mohon diperbaiki supaya lebih jelas untuk yang mengikuti contoh hitungannya ya kak , Terima kasih untuk ilmu nya ya kak 🙂
Saya ingin bertanya…jika penghasilan Neto setahun lebih kecil dibanding PTKP. Misal : Penghasilan neto setahun- Rp.50.400.000 dan PTKP : Rp.58.500.000 . Perhitungan PPh pasal 21 Setahunnya bagaimana?
Selamat pagi numpang tanya apkah THR kena pjak???
Trims…
Saya ingin bertanya,apabila sya trima gajih kotor 8.900.000 per bulan untuk pph 21 brpa total per tahun n potongan pph 21 per bulan