Menjelang Hari Raya Idul Fitri, THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi sesuatu hal yang selalu dinanti-nanti para karyawan. THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Setiap karyawan berhak menerima THR dari perusahaan, baik karyawan tetap maupun kontrak yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus, maka ia berhak atas THR yang diberikan secara proporsional.
Dalam hal ini, hari raya keagamaan mengacu pada agama yang dianut oleh karyawan itu sendiri. Misalnya, Idul Fitri bagi karyawan muslim, Natal bagi karyawan katolik dan protestan.
Selanjutnya, bagaimana cara menghitung tunjangan hari raya (THR) karyawan? Berikut ulasannya
Daftar Isi
Besaran THR yang Harus Dibayarkan
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan, besarnya THR yang harus dibayarkan memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah
- Jika terdapat peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama mengenai nominal THR yang berbeda dari ketentuan pemerintah (biasanya lebih besar dari ketentuan pemerintah), maka THR yang dibayarkan harus sesuai dengan peraturan atau perjanjian tersebut.
Cara Menghitung THR
Untuk memudahkan Anda memahami cara menghitung THR, lihat contoh kasus berikut ini:
Contoh Kasus 1
Anton telah bekerja sebagai karyawan di perusahaan ABC selama tiga tahun. Setiap bulan Anton mendapat gaji pokok sebesar Rp 3juta, tunjangan anak sebesar Rp Rp 500ribu dan tunjangan transportasi sebesar Rp 500ribu.
Dengan masa kerja selama 12 bulan yang dijalankannya, maka Anton berhak mendapat THR sebesar satu kali upah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Yang dimaksud dengan tunjangan tetap di sini adalah tunjangan anak karena tunjangan transportasi merupakan tunjangan yang diberikan tergantung kehadiran Anton.
Cara perhitungannya adalah: 1 x (Rp 3juta + Rp 500ribu) = Rp 3,5juta
Contoh Kasus 2
Budi telah bekerja di perusahaan XYZ selama enam bulan. Setiap bulan ia mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3 juta, tunjangan jabatan sebesar Rp 400 ribu dan tunjangan transportasi sebesar Rp 200 ribu.
Dengan masa kerja tersebut, maka cara menghitung THR yang berhak didapatkan Budi adalah:
6/12 x (Rp 3 juta + Rp 400 ribu) = Rp 1,7 juta
Tunjangan transportasi tidak dimasukkan dalam hitungan kerena diberikan sesuai atau tergantung kehadiran Budi.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Membayarkan THR
Setiap perusahaan atau pengusaha wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika mereka menolak atau melanggar ketentuan, maka akan dikenakan hukuman pidana baik kurungan atau denda serta sanksi administratif.
Sanksi ini diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
Beberapa sanksi yang dikenakan antara lain:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Kapan THR harus dibayar oleh perusahaan?
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat 2 Permenaker No. PER-04/MEN/1994, perusahaan atau pengusaha wajib membayarkan THR selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan dan pemberiannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Saat mendekati Hari Raya staff HR akan disibukan dengan menghitung THR, terlebih jika perusahaan mempunyai banyak karyawan dan lagi banyak juga karyawan yang baru bekerja yang THR nya dihitung secara prorata.
Solusinya, perusahaan bisa memanfaatkan Software HR dan Payroll seperti KaryaOne yang dapat membantu Anda melakukan penggajian sekaligus THR, dan langsung terhubung dengan slip gaji karyawan.
Coba aplikasi KaryaOne selama satu bulan untuk 10 orang karyawan secara gratis, atau Undang kami untuk melakukan demo software di perusahaan Anda.
Comments (17)
Bisa jadi rujukan. Terimakasih untuk informasinya…
bagaimana klo HRD tdk menghitung dengan masa probation 3 bln,, sudah bekerja selama 6bln tetapi hanya dihitung 3bln saja. Mohon pencerahan
Hi Mee,
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12) x 1 (satu) bulan upah.
Jika pihak HR hanya menghitung 3 bulan padahal Anda sudah bekerja selama 6 bulan, sebaiknya hal tsb. ditanyakan ke pihak HR yang bersangkutan.
Bang mau tanya.
Jika gaji saya 2.8 dan saya bekerja sudah masuk 4 bulan jd thr yg saya terima berapa ya ??
Mohon bantuannya
Hi Budi,
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Mengenai THR Keagamaan untuk Pekerja/Buruh Perusahaan Nomor 6 Tahun 2016 Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12) x 1 (satu) bulan upah.
Dengan demikian nilai THR Anda adalah 4/12 x 2.800.000 = 933.333
Bang saya mau tanya?? Kalo misalkan Karyawan lebih dari 1 tahun kerja di perusahaan tersebut cara penghitungan nya gimana ya bang?? Mohon bamtuannya
bagaimana jika karyawannya sudah bekerja 19 tahun gmn cara menghitung THRnya ?
hi.. klo THr gaji all in gmna hitungnya,, jika sdh set tahun
Mohon pencerahan, perhitungan masa kerja khususnya yang bekerja belum melebihi 12 bulan.
Masa kerjanya pakai cut off tanggal saat pembagian THR atau tanggal Hari Raya nya?
Misal seorang karyawan bekerja 20 November, THR diberikan 11 Desember. Apakah ybs mendapatkan THR?Karena kalau berdasarkan tanggal THR diberikan, ybs belum bekerja 1 bulan, tp kalau berdasarkan tanggal hari raya 25 Desember, ybs sdh bekerja 1 bulan lebih 5 hari.
Terima kasih.
Hai,
Saya adalah karyawan kontrak 1 tahun dan mulai bekerja pada 7 April 2019 dan saya menerima THR pada 16 Desember 2019.
Saya ingin bertanya, berapa lama masa kerja saya?
Apakah masa kerja saya dihitung dengan:
1. bulan kerja dari April ke Desember dengan mengabaikan tanggal nya (9 bulan) atau
2. dengan perhitungan kalender 16 Desember 2019 – 7 April 2019 = 8 Bulan 9 Hari.
Jika menggunakan perhitungan nomor 2, apakah total masa kerja saya akan menjadi 8 bulan atau 9 bulan?
kalau masa kerja sudah 10 tahun, kira2 berapa saya terima THR
Hai, saya adalah karyawan yang telah bekerja di perusahaan swasta selama hampir 2 tahun. Tetapi perhitungan nya, dihitung misal tahun 2018 umr 2.310.000 dan umr tahun 2019 adalah 2.500.000, dihitung oleh perusahaan saya 7bulan gaji umr 2018 dan 5 bulan gaji umr 2019 jadi nya : (7/12*2.310.000) + (5/12*2.500.000) = 2.389.166. Padahal kami mendapat thr nya di tahun 2019 yang umr nya 2.500.000. Apakah perhitungan yang seperti itu di benarkan oleh pemerintah? Mohon jawabannya
Saya mau bertanya kalau misalkan saya kerja udah mau masuk 9 bulan sedangkan gaji pokok saya 3.218 gimana cara menghitungnya kira2 brapa
Salam. Saya mau tanya. Bagaimana rumus perhitungan proporsional bulannya. Apakah bulan yang ada hari rayanya juga dihitung? Mis.: Masuk 2 Januari, sedangkan hari raya pada bulan Mei? Apakah masa kerjanya 4 atau 5 bulan? Terima kasih.
hai
Saya mau tanya kan perhitungan di tempat saya kerja itu per tanggal 15 dan bila dihitung dari lebaran tahun 2019ke 2020 itu kan ketemunya 11 bulan akan tetapi kerja saya sudah lebih satu tahun apakah penerimaan HR saya 1x upah atau gimana mohon penjelasan nya
bang saya mw tax nich gaji pokok saya 4.5 juta trus saya krja 8 bln brapa kira2 THR saya dapatkan
Hi Yusaprombe, terima kasih telah mengunjungi karyaone.co.id
Jika berdasarkan perhitungan prorata, maka seperti ini
4.500.000 / 12 = 375.000
375.000 x 8 = 3.000.000
THR nya adalah 3.0000.000